HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI


DASAR HUKUM : (PERMA NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;

  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya

  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain

  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.

  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan

  4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti

Kontak Kami

Jln Sungai Pakabata Kec Parigi Kab.Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Email : pn_parigi@yahoo.co.id

website : pn-parigi.go.id

Sosial Media