HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
DASAR HUKUM : (PERMA NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
HAK-HAK PELAPOR
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
HAK-HAK TERLAPOR
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti
Kontak Kami
Jln Sungai Pakabata Kec Parigi Kab.Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Email : pn_parigi@yahoo.co.id
website : pn-parigi.go.id
Sosial Media