Chania

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan Oleh Pengadilan Negeri Parigi sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PENGADILAN NEGERI PARIGI :


1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut PPID atau atasan PPID, setelah melalui uji konsekuensi, dianggap sebagai:

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum

b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Pubik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektuan dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Pubik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara

d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Pubik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Pubik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional

f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Pubik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

g. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Pubik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

h. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Pubik dapat mengungkap rahasia pribadi

i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan public lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifaftnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan

j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;

c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;

e. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui public;

f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;

g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu

h. Berita acara siding dan alat bukti


3. Uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung


4. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses public terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut


5. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap orang


6. Jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan


7. PPID menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi informasi publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya


8. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaiman dimaksud pada angka 7, informasi tersebut menjadi informasi publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian




Kontak Kami

Jln Sungai Pakabata Kec Parigi Kab.Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Email : pn_parigi@yahoo.co.id

website : pn-parigi.go.id

Sosial Media