PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN

Berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya


Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

  1. Surat Elektronik (e-mail);
    e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Parigi dapat dikirim ke [email protected]

  2. Telepon;
    Nomor Telepon Pengadilan Negeri Parigi : (0450) 2320883

  3. Faximile;
    Fax Pengadilan Negeri Parigi : (0450) 2320883

  4. Meja Pengaduan;
    Dapat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Parigi dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan Hukum

  5. Surat; dan/atau
    Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Parigi Jln Sungai Pakabata Kec Parigi Kab.Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah

  6. Kotak Pengaduan
    Kotak Pengaduan disediakan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Parigi


Prinsip-prinsip Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Terintegrasi, yaitu bahwa semua pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Parigi, harus dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik oleh Pelapor secara mandiri maupun secara elektronik, atau oleh petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Negeri Parigi.

  2. Objektivitas, yaitu bahwa penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan tidak dipengaruhi pertimbangan berdasarkan kepentingan.

  3. Efektif, efisien dan ekonomis, yaitu agar penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat sasaran, hemat dari segi sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Transparansi, yaitu bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengetahui tahapan dari proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.

  5. Akuntabilitas, yaitu bahwa proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada m asyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

  6. Kerahasiaan, adalah sikap kehati-hatian dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan kerahasiaan materi pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti.

  7. Adil adalah bahwa dalam penanganan Pengaduan, baik Pelapor, Terlapor, pihak terkait maupun saksi, mendapatkan perlakuan yang

  8. Non diskriminatif adalah dalam penanganan pengaduan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras dan golongan.

  9. Independensi yaitu bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.

  10. Netralitas yaitu setiap penanganan pengaduan dilaksanakan dengan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan siapapun dan apapun.

  11. Kepastian hukum yaitu dalam setiap penanganan pengaduan mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang

  12. Profesionalitas yaitu bahwa aparat pengawasan melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan keahlian.

  13. Proporsionalitas yaitu bahwa dalam penanganan pengaduan diutamakan keseimbangan kepentingan pihak-pihak dalam penanganan pengaduan.

  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan yaitu bahwa dalam proses penanganan pengaduan sedapat mungkin tetap menjaga independensi peradilan.


PENGGUNAAN SIWAS MA RI

Dalam rangka mendorong upaya pemberantasan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik dan juga mengembalikan kepercayaan publik Mahkamah Agung Republik Indonesia membuat aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang bertujuan:

  • Mendorong peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada aparat pengadilan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan pedoman perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas.

  • Mempercepat dan mempermudah administrasi pengaduan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi

  • Mempercepat proses penanganan pengaduan oleh Badan Pengawasan




TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN


A. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.

  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI

  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.


B. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;

  2. Identitas Terlapor jelas;

  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.


C. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;

  2. identitas Terlapor jelas;

  3. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.

  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Pengaduan Secara Elektronik Dapat Melalui Link Berikut :

https://siwas.mahkamahagung.go.id

REFERENSI :


Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

Kontak Kami

Jln Sungai Pakabata Kec Parigi Kab.Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Email : [email protected]

website : pn-parigi.go.id

Sosial Media